Selasa, 25 Juni 2019

Etika Bisnis


Macam Macam Hak Pekerja
         1.      Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      
            2.      Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.

            3.      Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul .Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.

          4.      Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.

           5.      Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

          6.      Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

          7.      Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.












Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Ada dua jenis whistle blowing, yaitu : 
         A.    Whistle Blowing Internal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Suatu lembaga atau organisasi memang harus menjaga sistem komunikasi internal sehingga dapat menghindari konflik fungsional maupun disfungsional. Whistle blowing internal sebaiknya diselesaikan secara internal agar tidak terjadi perembetan masalah yang dapat menjatuhkan nama instansi, lembaga atau organisasi tersebut. Contoh whistle blowing internal adalah seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.

         B.     Whistle Blowing Eksternal.
Whistle blowing eksternal yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Contoh whistle blowing eksternal yaitu seseorang atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan ke masyarakat bahwa perusahaan “A” memanipulasi dibagian produksi dengan mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan. Demikian pula laporan mengenai manipulasi atau neraca perusahaan hanya untuk bisa go public. Laporan mengenai kecurangan’kecurangan ini bukanlah pembocoran rahasia.





kontrak yang dianggap baik dan adil

Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak, antara lain:
            a)      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka                     sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajiban, apa konsekuensi dari                 persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
             b)      Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukkan fakta                  tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang                         relevan untuk diketahui oleh pihak lain. 
              c)      Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak                 atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi                         hukum.
              d)     Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan                 moralitas.

Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.

Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi sosial mana pun, untuk menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan, yaitu:
    a.       Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi  mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
   b.      Perlu ada aturan hukum yang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut: 
   a.       Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
  b.      Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.







Kewajiban Produsen dan Gerakan Konsumen

Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut 
   Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.  Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.

Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.

Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut:
   a)      Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
    b)      Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
    c)      Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
    d)     Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
    e)      Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.







Fungsi Iklan
Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang di dasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah pesan. Dengan demikian kita mendapat kesanbahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adari iklan dalah memperkenalkan produk atau jasa kepada konsumen.
 Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
·         Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.









DAFTAR PUSTAKA


Kamis, 11 April 2019

Etika Bisnis



Macam-Macam Norma
1. Norma Agama
Norma agama ialah suatu peraturan sosial sifatnya mutlak dikarenakan berasal dari Tuhan. Norma agama ini berasal dari ajaran agama dan berasal dari kepercayaan-kepercayaan yang lainnya. Norma agama berasal dan diyakini turun dari Tuhan Yang Maha Esa. Praktik penerapan norma agama diperkuat oleh adanya institusi agama. Ajaran teologi mendistribusi pengetahuan akan adanya aturan dari Tuhan untuk dipatuhi. Siapa yang melanggarnya diyakini akan mendapat siksa dari Tuhan.
Contoh-Contoh Norma Agama
·         Melaksanakan perintah perintah Tuhan
·         Menjauhi larangan-larangan agama
·         Berbuat baik kepada sesama
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah suatu peraturan sosial asalnya dari hati nurani yang akan menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang bisa membedakan baik dan buruk. Pelanggaran dari norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya akan dikucilkan secara fisik mapun secara batin.
Norma kesusilaan dianggap bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menjunjung tinggi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Tak seperti macam-macam norma lainnya yang sudah disebutkan di atas, norma kesusilaan berlaku lebih universal. Anggapan yang umum terhadap norma ini adalah suara batin manusia sebenarnya mendambakan nilai-nilai baik yang universal seperti kejujuran, keadilan, kesejahteraan dan sebagainya.
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
·         Tidak melakukan perzinaan
·         Tidak melakukan korupsi
·         Menghormati orang lain terutama orang tua
·         Mempunyai sikap jujur dan adil dalam masyarakat
·         Tidak memfitnah orang lain
·         Menolong orang lain

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan suatu peraturan sosial yang mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Norma kesopanan bersumber dari konsensus atau kesepakatan masyarakat. Kesepakatan tersebut diciptakan sejak lama yang mengakar dalam tradisi. Untuk mengubahnya biasanya memerlukan waktu yang sangat lama. Kesopanan sejalan dengan keelokan. Sehingga siapa yang melanggarnya dianggap tidak elok atau tidak etis.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
·         Tidak meludah disembarang tempat
·         Pada saat memberi atau menerima makanan harus dengan tangan kanan
·         Saat makan jangan sambil berbicara
·         Dalam bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja

4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan ialah sekumpulan sebuah peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai seuah petunjuk akan perilaku secara terus-menerus yang sehingga menjadi kebiasaan individu. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan hukuman berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
·         Pada saat berlibur hendaknya membawa oleh oleh
·         Selalu mencuci tangan sebelum makan
·         Selalu membaca doa sebelum melakukan sesuatu
·         Selalu menggosok gigi setelah makan
·         Selalu mandi dengan teratur

5. Norma Hukum
Norma hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang sifatnya tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum ini akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Norma hukum bersumber dari kesepakatan orang-orang yang dikristalkan dalam bentuk undang-undang atau aturan hukum lainnya. Norma hukum dapat disebut juga aturan hukum yang berisi tentang perintah dan larangan serta hukuman apa yang diperoleh bagi pelanggar. Norma hukum selalu berbentuk tertulis.
Contoh-Contoh Norma Hukum
·         Kewajiban harus membayar pajak
·         Menanti dalam berlalu lintas
·         Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
·         Dilarang mengganggu ketertiban umum
·         Tidak melakukan kejahatan


Etika secara umum dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu :


1. ETIKA UMUM,
Berbicara mengenai keadaan dasar bagaimana manusia bertindak secara etis atau baik, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan konsep moral standar yang menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak serta menjadi tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di artikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori teori.
2. ETIKA KHUSUS,
Etika khusus di sini merupakan suatu penerapan dari prinsip moral di dalam kehidupan manusia secara khusus. Misalnya, bagaimana seseorang mengambil suatu keputusan dan bertindak dalam kehidupannya. Selain itu juga menentukan kegiatan khusus yang mesti dilakukan dengan prinsip moral dasar yang ada.
Etika khusus di atas kemudian masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial. Berikut penjelasannya.
·         Etika Individual merupakan etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap dari manusia terhadap diri mereka sendiri.

·         Etika Sosial merupakan etika yang berhubungan dengan kewajiban, sikap dan juga perilaku manusia sebagai umat manusia.



PRINSIP PRINSIP ETIKA BISNIS

1. Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.


2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran seharusnya menjadi dasar penting dalam menjalankan usaha apapun. Sebagian besar pengusaha sukses, baik pengusaha modern maupun pengusaha konvensional, mengaku bahwa kejujuran adalah salah satu kunci keberhasilan dalam bisnis apapun.
Prinsip kejujuran ini sangat penting untuk dilakukan oleh para pengusaha. Pada umumnya bisnis yang berjalan tanpa mengedapankan prinsip kejujuran tidak akan bertahan lama.
Kejujuran sangat besar dampaknya dalam proses menjalankan usaha. Sekali saja seorang pelaku usaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka ini adalah awal kemunduran bahkan kehancuran sebuah bisnis. Apalagi di bisnis modern seperti sekarang ini yang tingkat persaingannya sangat tinggi.

3. Prinsip Keadilan
Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik secara langsung maupun tak langsung.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan ini artinya aktivitas bisnis yang dijalankan memberikan keuntungan bagi semua pihak. Berbeda dengan prinsip keadilan yang menuntut agar semua pihak tidak merasa rugi, prinsip saling menguntungkan ini menuntut hak yang dalam hal keuntungan kegiatan bisnis.
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.

     5. Prinsip Integritas Moral
Dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha harus memiliki prinsip integritas moral yang baik. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan dan tetap menjadi perusahaan yang dipercaya konsumen.
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.

STAKEHOLDERS

            A. Pengertian Stakeholders
Stakeholder merupakan dari suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu manusia yang akan memiliki hubungan atau kepentingan terhadap suatu organisasi dan perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti yang memiliki kekuasaan atau kepentingan terhadap organisasi maupun perusahaan.
Stakeholder adalah bagian penting dari sebuah organisasi yang memiliki peran secara aktif maupun pasif untuk mengembangkan tujuannya. Stakeholder dapat dijumpai dimanapun, terutama dalam kegiatan bisnis sehingga setiap perusahaan tidak lepas dari keberadaan tokoh penting tersebut.
Keberadaan stakeholder dalam kegiatan bisnis akan diperlukan untuk membantu mengembangkan tujuan dari perusahaan tersebut.  Namun, tidak semua stakeholder akan memberikan pengaruh positif terhadap perusahaan
           B.  Pengertian Stakeholder Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa arti Stakeholder, maka kita dapat merujuk beberapa pendapat para ahli berikut ini:
1. Freeman
Menurut Freeman, pengertian Stakeholders adalah suatu kelompok masyarakat ataupun individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pencapaian tujuan tertentu dari organisasi
2. Biset
Menurut Biset, pengertian stakeholder adalah orang/ individu atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu.
3. Wibisono
Menurut Wibisono, pengertian stakeholder adalah seseorang maupun kelompok yang punya kepentingan secara langsung/ tidak langsung bisa mempengaruhi atau dipengaruhi atas aktivitas dan eksistensi perusahaan.
       C.   Klasifikasi Stakeholder
Secara umum, Stakeholder dapat dikelompokkan berdasarkan kekuatan, posisi, dan pengaruhnya. Adapun klasifikasi stakeholder adalah sebagai berikut:
1. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder primer ini berhubungan langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan proyek. Mereka merupakan penentu utama dalam kegiatan pengambilan keputusan.
Beberapa contoh stakeholder primer yaitu:
            a.    Masyarakat dan Tokoh Masyarakat; masyarakat adalah mereka yang akan terkena dampak                dan mendapat manfaat dari suatu kebijakan, proyek, dan program. Sedangkan tokoh                             masyarakat adalah anggota masyarakat yang dianggap dapat menjadi aspirasi masyarakat.
b. Manajer Publik; lembaga publik yang punya tanggungjawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.
2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder sekunder adalah pihak yang tidak berkaitan langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek. Namun stakeholder sekunder punya keprihatinan dan kepedulian sehingga ikut menyuarakan pendapat yang bisa mempengaruhi sikap stakeholder utama dan keputusan legal pemerintah.
Beberapa contoh stakeholder sekunder yaitu:
            · Lembaga pemerintah dalam wilayah tertentu namun tidak punya tanggungjawab langsung
            ·  Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan permasalahan, namun tidak punya wewenang            langsung dalam mengambil keputusan
           · Lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat yang bergerak di bidang yang berhubungan                    dengan  dampak, rencana, atau manfaat yang akan muncul
·         Perguruan Tinggi, yaitu kelompok akademis yang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan pemerintah
·         Pengusaha atau Badan Usaha
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci adalah unsur eksekutif berdasarkan levelnya (legislatif dan instansi) yang punya wewenang secara legal untuk mengambil keputusan. Contohnya, stakeholder kunci suatu proyek di daerah kabupaten:
         ·  Pemerintah Kabupaten
         ·  DPR Kabupaten
         · Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan

      D.  Fungsi Stakeholder
Stakeholder dalam kegiatan bisnis juga memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi atau tugasnya masing-masing, namun, memiliki tujuan yang sama yakni mengembangkan suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis. Peran stakeholder yakni:
      1.    Pemegang Saham atau Pemilik
Pemegang saham juga berperan sebagai investor yang akan menyediakan modal untuk berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham juga dapat berperan sebagai pengawas dalam perusahaan untuk dapat mengamati kinerja para pegawai dan juga akan kondisi finansial dalam perusahaan.
      2.    Pegawai
Kinerja perusahaan akan sangat bergantung pada kinerja sumber daya manusia tang di dalamnya. Pegawai akan memiliki peran yang cukup penting dalam bisnis dimana mereka merupakan orang yang juga berkaitan secara langsung dengan proses produksi.
Kondisi yang nyaman atau harmonis diantaranya para pegawai akan menghasilkan kerjasama yang baik dengan mengesampingkan kepentingan masing-masing.
       3.    Suplier
Pemasok berperan dalam menyediakan bahan baku yang akan digunakan untuk produksi. Apabila terjadi keterlambatan dalam penyediaan bahan baku akan mengganggu jalannya proses produksi yang akan berdampak pada proses pemasaran ataupun distribusinya.
       4.    Konsumen
Konsumen juga berperan sebagai pengguna atau pengamat hasil produk dari suatu perusahaan. Laris tidaknya barang yang akan dipasarkan sangat tergantung pada selera masyarakat sehingga saran konsumen sangat penting untuk kemajuan perusahaan.
        5.    Bank (Creditor)
Individu maupun lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman kepada pengusaha. Pada umumnya kreditor juga akan memberikan pinjaman dengan syarat tertentu sebagai jaminan uang mereka yang akan dikembalikan tepat waktu berikut prestasinya.


Kriteria dan Prinsip Etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme berasal dari bahasa Latin, utilitas yang berarti kegunaan. Paham ini menilai baik atau tidaknya sesuatu ditinjau dari segi kegunaan yang didatangkannya.

Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai ‘Utilitarianisme tindakan” dan ‘Utilitarianisme peraturan’
Prinsip- prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832)
·         asosiasi (association principle) serta
·         kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle).
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1. Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
2. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
3.  Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikuantifikasi
e. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
f.   Etika Utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

1. Syarat Bagi tanggung Jawab Moral
         ·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
         ·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
         ·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2. Status Perusahaan
         ·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan                      hokum.
         ·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
3. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.  Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
c. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.
d. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.
e.  Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
f.  Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan \, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar  keuntungan besar.
b.  Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
c.    Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.  Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan ekonomi.karena itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
      a.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
      b.    Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
DAFTAR PUSTAKA