Macam Macam Hak Pekerja
1.
Hak
atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia.
Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan
lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. melalui
kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri.
Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan
tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Dalam memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul .Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4.
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
5.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada
prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak
boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal
daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, saksi
yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi
kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga,
serta urusan social lainnya.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
7.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Ada dua jenis whistle blowing, yaitu :
A. Whistle Blowing Internal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Suatu lembaga
atau organisasi memang harus menjaga sistem komunikasi internal sehingga dapat
menghindari konflik fungsional maupun disfungsional. Whistle blowing internal
sebaiknya diselesaikan secara internal agar tidak terjadi perembetan masalah
yang dapat menjatuhkan nama instansi, lembaga atau organisasi tersebut. Contoh
whistle blowing internal adalah seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau
komisaris.
B. Whistle Blowing Eksternal.
Whistle blowing eksternal yaitu bila seseorang atau beberapa
orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu
membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Contoh whistle blowing eksternal yaitu seseorang atau
beberapa orang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan
ke masyarakat bahwa perusahaan “A” memanipulasi dibagian produksi dengan
mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal untuk
mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya
mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan. Demikian pula laporan mengenai
manipulasi atau neraca perusahaan hanya untuk bisa go public. Laporan mengenai
kecurangan’kecurangan ini bukanlah pembocoran rahasia.
kontrak yang dianggap baik dan adil
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak, antara lain:
a) Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b) Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan
fakta yang salah atau memasukkan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat
kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui
oleh pihak lain.
c) Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d) Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan
kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara
produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang sama-sama harus dipenuhi.
Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi sosial mana
pun, untuk menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali
atau aturan, yaitu:
a. Ada aturan moral yang tertanam dalamhati
sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk
menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
b. Perlu ada aturan hukum yang dengan sanksi dan
hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk
menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen
dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu
dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan
rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara
profesional.
Kewajiban Produsen dan Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain,
sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada
dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati ems dan
punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam
oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat
daripada memperdulikan hak konsumen. Dinegara berkembang, para produsen lebih
dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam
menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak
konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut:
a) Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b) Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c) Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d) Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e) Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan
swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam
itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan
seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang
berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian
dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi Iklan
Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang di dasari pada
informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen
untuk melakukan pembelian. Dalam proses komunikasi iklan
menyampaikan sebuah pesan. Dengan demikian kita mendapat kesanbahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adari iklan dalah
memperkenalkan produk atau jasa kepada konsumen.
Fungsi Iklan
Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
·
Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai
komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam
proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita
mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan
terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.
Fungsi iklan dapat dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat
umum).
a. Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini,
iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang
suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk
itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b. Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan
mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa
pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon
konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model
iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen
untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA