Kamis, 04 Oktober 2018

Koprasi

Konsep Koperasi
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Sedangkan koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Selanjutnya bagaimana dengan koperasi negara berkembang? Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi
Satu pertanyaan yang mungkin bisa kita renungkan. Mengapa ada aliran koperasi di dunia ini? Tak lain karena setiap negara itu memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda. Kita tahu beberapa ideologi yang ada pada suatu negara di dunia ini pada hakekatnya terbagi menjadi tiga yaitu liberalisme atau kapitalisme, sosialisme dan tidak termasuk keduanya.
Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya:

Pertama, aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

Kedua, aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.

Ketiga, aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari ketiganya:

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
  1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

A. PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
  1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
  • 7 variabel gagasan umum :
  1.        Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2.          Demokrasi ( democracy )
  3.          kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4.          ekonomi ( Economy )
  5.          Kebebasan ( Liberty )
  6.          Keadilan ( Equity )
  7.          Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

  • 12 Prinsip koperasi :
  1.        Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2.        Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3.        Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5.       .Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6.        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7.        Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9.        Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association 
  10.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11.         Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12.     Pendidikan anggota ( Member Education )

http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
https://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html



Rabu, 01 Maret 2017

Noun Clause

NOUN CLAUSE

Many people are fairly comfortable with the idea of nouns, but they might not feel so confident when it comes to the idea of a noun clause. Noun clauses come in a variety of forms; and learning about each form is the best way to understand the concept of noun clauses.

Purpose of a Noun Clause

Noun clauses can be used in a number of ways, and they serve different purposes. First and foremost, please recognize that these clauses are dependent clauses. A dependent clause is one that cannot stand by itself. If a dependent clause is placed alone, it forms a fragment, not a sentence. An independent clause can act as a sentence by itself, but dependent clauses cannot.

Subject of a Verb

A noun clause can act as a subject of a verb, and we will break down what that means after a couple of examples. This clause is acting as the subject of a verb is present in:
  • What Alicia said made her friends cry.
  • What Megan wrote surprised her family.
  • What the man did was not very polite.
When there's a verb in the sentence, you must find the subject. Therefore, in the first we can ask "What made?" and the answer is "What Alicia said." Therefore, "What Alicia said" is the subject of that verb. In the next case, we can ask "What surprised?" and the answer is "What Megan wrote." Do you now see how a noun clause can act as a subject of a verb?

Object of a Verb

In the same vein, noun clauses can also act as the object of a verb:
  • She didn't know that the directions were wrong.
  • He didn't realize that the stove was off.
  • They now understand that you should not cheat on a test.
Once again, we can use the method of questioning to demonstrate how the noun clause is being used. What didn't she know? What didn't he realize? And what do they now understand? The answer in all three cases is the noun clause!

Subject Complement

Let's pick up the pace a little bit, and let's see if you can figure out how these noun clauses are actually answers to questions within the sentence.
  • Carlie's problem was that she didn't do the wash.
  • Harry's crowning achievement was his 4.0 GPA.
  • Darla's television was a 60 inch screen.
Once again, do you see what questions these noun clauses answer and how they relate to the subject? What was Carlie's problem? What was Harry's crowning achievement? What was Darla's television? Without these clauses, the sentences would not be complete thoughts grammaticaly, nor would they sound complete at all.

Object of a Preposition

Noun clauses also act as objects of a preposition.
  • Harry is not the provider of what Margie needs.
  • Josephine is not resposible for what Alex decided to do.
  • Allie is the owner of that blue car.
Once again, Harry is not the provider of what? Josephine is not responsible for what? Allie is the owner of what?

Adjective Complement

Last but not least, a noun clause can also act as an adjective complement.
  • The group is happy that Meg returned home.
  • The child is sad that his stomach hurts.
  • The family is excited that they bought a new house.
One more time with feeling: Why is the group happy? Why is the child sad? Why is the family excited?

Selecting a Type of Noun Clause

Using noun clauses in everyday speech is a fairly common practice, as noun clauses add often crucial information to sentences. However, learning to differentiate between the various types can be difficult.
If you're in a position where you have to decide which form the noun clause is taking, consider the options carefully, and consult a grammar guide if you need additional assistance.

Noun Clause Examples

Whoever thought of that idea is a genius.
( Whoever thought of that idea is a noun clause. It contains the subject whoever and the verb thought. The clause acts as a subject in the sentence.)
On weekends, we can do whatever we want.
( Whatever we want is a noun clause. It contains the subject we and the verb want. The clause acts as a direct object in the sentence.)
The focus of our work is how we can satisfy customers most effectively.
( How we can satisfy customers most effectively is a noun clause. It contains the subject we and the verb phrase can satisfy. The clause acts as a predicate nominative in the sentence, identifying focus.)
Choose a gift for whomever you want.
( Whomever you want is a noun clause. It contains the subject you and the verb want. The clause acts as an object of the preposition for in the sentence.)
Whichever restaurant you pick is fine with me.
( Whichever restaurant you pick is a noun clause. It contains the subject you and the verb pick. The clause acts as a subject in the sentence.)
Be sure to send whoever interviewed you a thank-you note.
( Whoever interviewed you is a noun clause. It contains the subject whoever and the verb interviewed. The clause acts as an indirect object in the sentence.)
Do you know what the weather will be?
( What the weather will be is a noun clause. It contains the subject weather and the verb phrase will be. The clause acts as a direct object in the sentence.)
My greatest asset is that I am a hard worker.
( That I am a hard worker is a noun clause. It contains the subject I and the verb am. The clause acts as a predicate nominative in the sentence, identifying asset.)
It’s important to think about why we make certain decisions.
( Why we make certain decisions is a noun clause. It contains the subject we and the verb make. The clause acts as an object of the preposition about in the sentence.)
I wonder how long we should wait here.
( How long we should wait here is a noun clause. It contains the subject we and the verb phrase should wait. The clause acts as a direct object in the sentence.)
Always give whichever audience you perform for a great show.
( Whichever audience you perform for is a noun clause. It contains the subject you and the verb perform. The clause acts as an indirect object in the sentence.)
I’m packing extra snacks for when we get hungry.
( When we get hungry is a noun clause. It contains the subject we and the verb get. The clause acts as an object of the preposition for in the sentence.)

http://grammar.yourdictionary.com/parts-of-speech/nouns/noun-clause.html
http://www.k12reader.com/term/noun-clause/


Minggu, 27 November 2016

Goa Leang Leang

Tulisan di bawah ini saya buat adalah review dari video Goa Leang Leang yang berada di youtube:https://www.youtube.com/watch?v=OROTZnv-OoI


Goa leang leang
Goa Leang Leang adalah Wisata situs bersejarah goa purba di Provinsi Sulawesi Selatan.Goa leang-leang menggambarkan kehidupan manusia masa lampau.di dekat goa leang leang terdapat dua goa yaitu goa pettae dan goa petta kerre.Pintu goa pettae di paggari besi setinggi  1.500cm,dari pintu tersebut  sudah terlihat gambar telapak tangan,ada  lima gambar telapak tangan teteapi hanya tiga yang utuh selain gambar telapak tangan terdapat juga gambar babi rusa dan mata tombak yang berwarna merah.

Dari goa Pettae kata dapat melanjutkan perjalanan ke goa petta kere dengan berjalan kaki kurang lebih 300m.Di goa pettae kere terdapat lebih banyak gambar, ada sekitar 27 gambar telapak tangan tapi yang terlihat utuh hanya 17 gambar telapak tangan.Menurut sejarah gambar telapak tangan tersebut telapak tangan perempuan,usia gambar itu lebih dari 5.000 tahun. Ukuran gambar tersebut tidak terlalu besar dan  dibuat dalam waktu yang tidak bersamaan.

Tentang gambar  telapak tangan tersebut  ada tradisi purba masyarakat setempat yang menyebutkan gambar telapak tangan dengan jari lengkap bermakna sebagai penolak bala sedangkan gambar telapak tangan dengan empat jari saja berarti ungkapan berdukacita. Gambar itu dibuat dengan cara menempelkan telapak tangan ke dinding gua lalu disemprotkan dengan cairan berwarna merah.