JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
BENTUK-BENTUK KOPERASI
BENTUK-BENTUK KOPERASI
·
Dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai
PP NO. 60/1959 :
· Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
· Koperasi
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
· Koperasi
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
· Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
1. Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
2.
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
3.
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum
koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
http://tugaskoperasi5.blogspot.com/