Sabtu, 24 November 2018

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar