Sisa
Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi
adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi
dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan
Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek
ekonomi manajerial.
Pengertian SHU menurut UU No 22
Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi adalah
sebagai berikut:
- SHU
Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan
biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk diantaranya adalah
pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap
masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan pula untuk
keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai
dengan rapat anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar